Hati-hati masuk penjara ajak MMM

/
0 Comments
Setelah postingan saya yg terakhir tentang MMM, "MMM APAKAH BENAR MANUSIA MEMBANTU MANUSIA" ternyata ada perkembangan selanjutnya bagi yg masih menjalankan MMM.



Dimana akan diberikan sangsi secara pidana sehingga pelakunya bisa dijerat secara hukum sesuai UU 7/2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan).

Bukannya menakut-nakuti bagi para pemain MMM, tetapi saya harapkan ini menjadi peringatan dan sudah waktunya untuk undur diri dari MMM dan berusaha menjalankan investasi lain yg lebih jelas.

*back to topic
Lucunya, ada penambahan informasi disini...

"Dalam pasal 9 UU 7/2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang."

info lebih lengkap dapat dibaca disini "Hati-hati masuk Penjara ajak orang masuk MMM".

Loh berarti MLM dan sejenisnya sekarang sudah dilarang juga dong? Tetapi kenapa kenyataannya masih dibiarkan?


You may also like

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.